TANGSEL - Pria berinisial ADA (20 tahun) sempat tertangkap warga karena melakukan pencurian di sebuah warung Sembako di Jalan Aren 2 Gang Masjid V Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/03/2024).
Namun pihak keluarga pelaku kemudian menempuh jalur damai restorative justice atau keadilan restoratif dengan keluarga korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili Saudara Ir melakukan mediasi untuk musyawarah, " terang Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq.
Menurut Kompol Bambang AS, keadilan restoratif memang dapat ditempuh untuk mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat permasalahan hukum melalui jalan musyawarah kekeluargaan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak, " jelasnya.
Sebelumnya, ADA tertangkap oleh warga sedang melakukan pencurian di warung Sembako milik SE (32) pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya seorang saksi sedang berjalan kaki dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal juga sedang berjalan.
Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) saksi melihat sandal pelaku ada di samping rumah korban. Saksi yang curiga kemudian mengintip ke arah dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang.
Pelaku kemudian terkejut dan melarikan diri melalui atap rumah namun berhasil dikepung warga. Maling warung Sembako yang merupakan warga tetangga RT itu pun ditangkap dan diamankan warga sekitar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp2.900.000 dan beberapa bungkus rokok. (Hendi)