TANGSEL - Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20, 2 Kg dan sabu seberat 0, 81 gram.
Hal tersebut terlihat dalam acara pemusnahan barang bukti Sat Resnarkoba di halaman belakang Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (06/03/2024).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Akp Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 5 (lima) kasus dengan jumlah tersangka lima orang.
“hari ini kita akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan lima kasus dengan lima orang tersangka periode Desember 2023 sampai dengan Februari 2024, ” jelas Bachtiar Noprianto.
“Total barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu 0, 81 gram dan Ganja 20.200 gram”lanjutnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu dicek oleh Tim Puslabfor kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat, disaksikan para saksi dan tersangka.
Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya Iptu Yaya Sunarya, S.H. (KBO Sat Resnarkoba), Iptu Saipul Gapur (Kanit 1 Sat Res Narkoba), Iptu Irwan, S.H., M.H., (Katim Baya Sat Res Narkoba), Siti Purwaningtias (Puslabfor), Deira Monica (Puslabfor), Ajun Jaksa Tommy Detasatria (Kejari Tangsel), Didi Suhendi (PN Tangerang), Tokoh Agama, para Tersangka dan Penasehat hukum Tersangka.